Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mendorong pembiayaan bagi UMKM melalui pasar modal dengan memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
“OJK berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui regulasi dan kebijakan di sektor keuangan, termasuk memperluas akses keuangan UMKM di pasar modal melalui SCF,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
SCF dapat menjadi solusi bagi UMKM yang belum bankable karena keterbatasan akses. Platform digital ini juga menawarkan peluang investasi bagi investor ritel, termasuk yang berada di sekitar UMKM, sehingga berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah.
Per 31 Agustus 2023, OJK mencatat 16 penyelenggara SCF berizin, 439 penerbit, dan 159.408 pemodal dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp951,2 miliar. Seminggu kemudian, per 6 September 2023, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (Aludi) melaporkan penyaluran dana SCF mencapai Rp1 triliun dengan 160.368 investor dan 481 penerbit.
Inarno menambahkan, pertumbuhan jumlah investor ritel memberikan stabilitas dan likuiditas di pasar modal Indonesia. Selain itu, investor ritel dapat meredam gejolak harga saham saat investor asing menarik dana dari pasar modal.
Regulator berencana memperbarui regulasi untuk melindungi investor, termasuk perizinan Manajer Investasi, ranking dan rating reksa dana, serta memperluas cakupan Dana Perlindungan Pemodal untuk SCF.
Sumber Refrensi: https://dailysocial.id/post/securities-crowdfunding-untuk-umkm